Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara untuk segera melunasi hutang pajak Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum terbayarkan hingga penghujung tahun 2022 saat ini.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halmahera Utara, Mahmud Lasiji mengungkapkan bahwa DBH yang sebelumnya diterima Pemda Halmahera Utara yaitu sebesar Rp 48 miliar.
“Terhitung mulai dari tahun 2021 senilai Rp 18 miliar, dan tahun 2022 mulai triwulan II dan III senilai Rp 30 miliar. Apabila ditunda tahun depan, maka Pemprov harus melunasi hutangnya ke Pemda Halut sebesar Rp 100 miliar,” ungkap Mahmud, kepada sejumlah wartawan belum lama ini.
“Saya menduga keterlambatan penyaluran DBH ke daerah lantaran dana tersebut sudah digunakan untuk keperluan Pemprov,” sambungnya
Mahmud mengaku, masalah semacam ini sudah berulang kali terjadi sehigga terus memancing reaksi Pemda Halmahera Utara, salah satunya mosi tidak percaya kepada Pemprov Malut. Bahkan pihaknya telah mempersipkan tim hukum untuk menindaklanjuti masalah ini.
“Kondisi ini memaksa kami untuk melakukan mosi tidak percaya kepada Pemprov Malut, untuk mengetahui itu. Kami juga sudah mempersiapkan tim hukum untuk menelusuri penyebabnya apa sehingga belum juga terealisasi,” akunya
Menurut Mahmud, seharusnya Pemprov tau bahwa DBH adalah dana bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan ke daerah, berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi sehingga secepatnya ada realisasi.
“Jadi dana itu hanya numpang lewat saja, bukan di pakai yang tidak jelas oleh Pemprov,” timpalnya
Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie