Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, menggelar sosialisasi Penyuluhan Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabupaten Halmahera Utara, pada Kamis (08/12).
Kegiatan sosialisasi penyuluhan HAM yang berlangsung diruang rapat kecamatan kawasan tugu Hibualamo, itu Pemprov Malut dan Pemkab Halmahera berkerja sama.
Dalam sambutan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba yang dibacakan Staf Ahli Bupati Halmahera Utara, Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Falentino E Lewakabessy menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut adalah amanah Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Kegiatan ini patut dilaksanakan, karena masyarakat perlu ketahui akan Hak Asasi Manusia ditengah masyarakat agar tidak berbenturan antara satu dengan yang lain,” ucap Falentino.
Falentino bilang, kegiatan aksi atau sosialisasi HAM ini adalah kewajiban pihak Pemerintah Provinsi bersama Daerah untuk melakukan sosialisasi ini sesuai amanah Undang-undang.
“Seperti ini salah satu bentuk kegiatan terpadu melalui langkah pemerintah dengan sosialisasi yang dilakukan pada hari ini dengan melibatkan semua pihak, guna untuk kenyamanan dan keamanan bersama,” terangnya
Ia berharap, setelah semua pihak yang hadir dalam kegiatan ini dapat mengimplementasikan ke keluarga dan masyarakat pada umumnya.
“Semoga seusai kegiatan sosialisasi ini, kedepan dapat disampaikan apa yang diketahui ke keluarga masing-masing serta masyarakat,” harapnya
Diketahui, hadir dalam kegiatan mewakili Kapolda Maluku Utara, Kombes Yudi Rumantoro mantan Kapolres Halmahera Utara, Falentino E Lewakabessy Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Maluku Utara, Teguh Firmanto, Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Mahmud HI Umar, Camat Tobelo, Safrudin Lauhin dan para peserta dari kalangan elemen masyarakat.
Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie