Pemuda Asal Buku Maadu Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur


JAILOLO – Pemuda Asal desa Buku Maadu, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat berinisial F alias Nyong (23) ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Halbar atas dugaan kasus  persetubuhan anak dibawah umur.

Kasatreskrim Polres Halbar Iptu Rasid Usman melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (Kanit PPA) Brigpol Abdurahman Kaplale saat ditemui zonamalut.com di Mapolres Halbar Selasa (4/2/2019) mengatakn, pemuda asal Desa Buku Maadu berinisial F alias Nyong telah ditetapkan Tersangka hari ini oleh Penyidik PPA Polres Halbar atas dugaan persetubuhan terhadap pacarnya sebut saja Bunga (15) bukan nama sebenarnya, asal Desa Ulo Kecamatan Jailolo yang tergolong masih dibawah umur.

Tersangka F alias Nyong melakukan persetubuhan terhadap korban Bunga yang diketahui masih duduk di bangku SMP kelas tiga sebanyak 7 kali terhitung semenjak bulan Juli 2019 sampai terakhir hari Minggu 2 Februari 2020 kemarin.

Hal ini terungkap setelah Tersangka F alias Nyong melakukan persetubuhan terhadap Bunga di salah satu rumah warga dan tertangkap basah oleh bibi si korban, lalu orang tua si korban mengetahui hal ini dan tidak menerima  langsung digiring kasus ini ke Polres Halbar pada hari Minggu kemarin.

Setelah menerima laporan, Senin kemarin (3/2) kami dari penyidik PPA polres Halbar telah memeriksa F alias Nyong sebagai saksi dan pada hari ini dari hasil keterangan dari berbagai pihak sehingga F alias Nyong sudah di tetapkan sebagai tersangka Dan secepatnya kami akan melakukan tahap 1 kasus ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 82 ayat (1) Junto pasal 76E atau pasal 81 ayat (1) Junto Pasal 76D ataupasal 81 ayat (2) UU RI nomor : 17 tahun tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI no. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lambat 15 tahun penjara.


Penulis : Zulfikar Saman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *