TERNATE – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ternate tahun ini, akan menargetkan penerimaan Bea Cukai sebesar 117 milliar lebih. Target ini cendrung menurun jika dibandingkan dengan capaian tahun 2020 lalu.
Dimana pada tahun 2020, capain
yang ditargetkan sebesar Rp.126.081.867.000,00 yang bersumber dari bea masuk sebesar Rp 126.081.867.000,00 minus bea keluar.
Dari target itu, mampu terealisasi sebesar Rp 134.716.162,000,00 atau 106,85 persen, yang bersumber dari bea masuk sebesar Rp 134.302.822.000,00. Bea keluar sebesar Rp 289.404.000,000, dan lainya sebesar Rp 123.936.000,00.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Budi Setyono mengungkapkan, penyebab target pendapatan cukai yang cenderung menurun di tahun ini karena hanya bersumber dari bea masuk.
Sedangkan untuk penerimaan bea keluar dengan adanya ketentuan terbaru terkait larangan ekspor nikel ore.
“Yang pasti dengan adanya larangan ekspor pertambangan dalam bentuk bahan mentah nikel ore ini, otomatis kita hanya mengandalkan sektor bea masuk saja,”terang Budi
Katanya, kebijakan ini juga dapat mempengaruhi penerimaan negara, karena sekarang rata-rata sektor pertambangan masih tahap pembangunan smelter.
“Tetapi kemungkinan ada bea keluar juga dari tambang pasir besi,”sambungnya
Budi bilang, pada sektor pendapatan cukai hasil tembakau (HT) ditahun ini, mengalami kenaikan sebesar 12,5 persen. Kenaikan ini lebih rendah dibandingkan dengan kebijakan pemerintah ditahun sebelumnya sebesar 2,3 persen.
“Sementara tarif cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditahun ini tidak mengalami kenaikan, mempertimbangkan sektor padat karya dan mengingat pemulihan perekonomianbakibat dampak Covid-19. Sedangkan untuk produk SKM II B dan SPM II B kenaikan tarifnya lebih tinggi dari SKM II A dan SPM II A, untuk mempersempit gap tarif, sebagai sinyal simplifikasi,”pintahnya
Berikut ini rincian kenaikan tarif cukai untuk rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) antara lain:
Tarif cukai SKM golongan I sebesar 16,9 persen Tarif cukai SKM golongan II A sebesar 13,8 persen Tarif cukai SKM golongan II B sebesar 15,4 persen Tarif cukai SPM golongan I sebesar 18,4 persen Tarif cukai SPM golongan II A sebesar 16,5 persen Tarif cukai SPM golongan II B sebesar 18,1 persen Tarif cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak naik.
“Merek rokok yang termasuk SKM, di antaranya A Mild, Djarum Super, Gudang Garam Surya, dan Esse Mild. Sementara merek rokok jenis SPM, di antaranya Marlboro, Mevius, Lucky Strike, Dunhill, dan Esse Blue.Untuk rokok jenis SKT, dijual merek Dji Sam Soe, Djarum Coklat, Gudang Garam Merah, Apache Kretek, dan lainnya,”paparnya.
Disinggung soal adanya bea cukai yang bersumber dari minuman keras (miras) impor yang kerap beredar ditempat hiburan malam(THM) dikenakan cukai, dia memastikan sejauh ini, tidak ada Ijin Pokok Barang Kena Cukai (NPPKD) atau ijin usaha minuman beralkohol. Apalagi Kota Ternate mempunyai Perda larangan miras. Dimana, untuk ijin usaha minuman beralkohol.
“Soal banyak mnuman impor yang beredar, nantinya akan kami sampaikan ke bagian pengawasan untuk ditelusuri. Yang pasti untuk importasi barang-barang konsumsi tidak ada cukai. Importasi yang banyak saat ini khusus tambang terkait pembangunan smelter,”tandasnya.
Penulis: Tim
Editor: Zulfikar Saman