JAILOLO – Julius Marau, salah satu reformer utusan Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara sukses mengimplementasikan proyek perubahan Pelatihan Kemimpinan Nasional (PKN) tingkat dua angkatan VII tahun 2021 ke Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Manejemen Pemerintahan (Puslatbang KMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia di Makasar secara virtual pada Kamis (15/7).
Saat implementasikan laporan sedang berlangsung di ruang rapat Inspektorat, Julius turut didampingi oleh Bupati Halmahera Barat James Uang selaku mentor.
Program yang digagas Kepala Inspektorat Halmahera Barat ini, dengan konsep “JUJUR DIAHI” Sturdilly Authority Supervlsion atau Penguatan Kapasitas Pengawasan dengan Semangat Kejujuran. Dimana, sasaran penguatan pengawasan yang menjadi titik fokus kali ini adalah memperbaiki sistem pengelolaan keuangan desa.
“Hal ini dibuktikan setelah laporan hasil pemeriksaan Inspektorat, BPK dan BPKP yang kami terima masih banyak ditemui sejumlah persoalan adanya penyalagunaan keuangan desa. Sehingga harus diperbaiki dan benahi,”kata Julius Marau
Julius bilang, konsep “JUJUR DIAHI” akan fokus dalam konteks pembinaan, BPD dan masyarakat. Sebab kata dia, kedua elemen ini, regulasi mengamanatkan sebagai lembaga musyawara di desa dan bertugas melakukan pengawasan penyelenggaraan desa.
“Masyarakat sekarang ini animo, mereka pun ikut serta dalam mengawasi keuangan desa dan itu sangat tinggi sekal. Buktinya dengan adanya laporan laporan masyarakat ke inspektorat, polisi bahkan kejaksaan itu bukti ada keinginan masyarakat turur mengambil bagian dalam pengawasan,”tuturnya
“Bayangkan kalau keinginan yang sangat tinggi ini tidak diatur dan ditata ini bisa berujung pada situasi ceos di desa, kita bisa lihat sudah banyak sering terjadi pemalangan kantor desa di Halbar. Karena itu,” JUJUR DIAHI” itu hadir selain mengatur BPD dalam melakukan pengawasan semakin baik, masyarakat juga melakukan pengawasan dengan biak,”sambungnya
Soal masyarakat yang akan membantu melakukan pengawasan keuangan desa, Julius mengaku, sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Perbup ini mungkin satu-satunya perbup yang baru di Maluku utara yang mengatur tentang pengawasan masyarakat, karena selama ini pengawasan masyarak belum ada payung hukum pada pemerintahan, ini juga mengatur masyarakat bagaimana cara dan mekanisme untuk melakukan pengawasan,”tandasnya
Disisi lain, Nahri Ishak selaku Tim yang turut terlibat dalam menyusun laporan proyek perubahan tersebut mengaku, sangat terbantu karena dapat memahami regulasi yang mengatur soal bagaimana melaksanakan pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Jadi Alhamdulillah sekali jalan langsung dijelaskan bagaimana siklusnya tahapan perencanaan pengelolaan keuangan desa itu dimulai dari langkah apa, dari kegiatan apa kemudian pada waktu yang mana dan selesainya sampai pada kegiatan apa, dan waktu yang mana,”katanya.
Penulis: Zulfikar Saman