Penonaktifan Kades di Morotai Akan Bertambah

Ilustrasi

Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Iwan Muraji mengungkapkan akan ada penambahan penonaktifan sementara para kepala desa (Kades).

“Jadi dari 20 Kades yang sekarang dinonaktifkan itu akan bertambah, jika hasil sidang kode etik terhadap 88 Kades yang telah dilakukan kemarin membuktikan adanya pelanggaran,” kata Iwan, dalam rilisnya kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).

Menurut Iwan, sebanyak 20 Kades ini bisa saja diaktifkan kembali, apabila mereka telah menyelesaikan temuan administrasi.

“Tapi kalau mereka bandel dan tidak mau menyelesaikan temuan. Maka akan diserahkan ke aparat penegak hukum (APH),” tegasnya

Terkait hal tersebut, kata Iwan, Pemda Morotai mempersilahkan siapapun membawa persoalan penonaktifan Kades dan mutasi ASN ke pihak mana pun.

Sebab, penonaktifan Kades merupakan langkah Pemda untuk penataan tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib.

“Karena penonaktifan Kades ini sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tentang desa. Selain itu pemerintah daerah juga telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 7 tahun 2025 tentang kode etik pemerintahan desa,” ungkapnya

Iwan bilang, penonaktifan Kades ini murni pelanggaran kode etik yang meliputi penyalahgunaan keuangan negara, baik yang sifatnya administrasi maupun perbuatan yang menguntungkan pihak lain. Jadi, ada juga nepotisme karena hubungan kekerabatan dalam pengelolaan pemerintah desa.

Jika dibiarkan, maka hal ini akan berdampak pada pengelolaan keuangan desa pada tahun 2025 yang sementara berjalan.

“Jadi penonaktifan Kades tidak perlu dipolitisir, karena Pemda sudah melakukan mekanisme berdasarkan Undang-undang. Buktinya ada 3 desa yang telah diaktifkan kembali karena sudah menyelesaikan laporan pertanggung jawaban,” terangnya

Iwan mengaku, bahwa terdapat lobi-lobi dari pihak pihak tertentu, agar keluarga dan kerabat mereka jangan di ganggu dalam pemerintahan desa. Namun yang menjadi pertanyaan apakah kita akan mempertahankan status quo dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Jika ada yang menghalangi penonaktifan ini. Maka mereka mendukung pelanggaran kode etik yang dilakukan para Kades,” timpalnya

“Selama langka Pemda Morotai mengikuti prosedur. Maka silahkan saja pihak lain membawa ke ranah hukum. Namun yang jelas Pemda terus melakukan pembenahan dalam tata kelola pemerintahan desa,” sambungnya

Ia menambahkan, Bupati Morotai Rusli Sibua masih mempertimbangkan dari sisi nilai-nilai sosial. Sebab ada Kabupaten lain yang lebih ekstrim dalam pemberhentian kepala desa.

“Sementara Pemda Morotai tetap pada pendekatan pelanggaran kode etik, sehingga belum dibawah ke rana hukum,” jelasnya

Disentil terkait apakah ada peluang digeser ke ranah hukum, menurut Iwan, terkait hal itu bisa saja terjadi tetapi kita lihat perkembangan di awal bulan Juli ini.

“Kalau masih ada Kades yang beritikad baik untuk menyelesaikan temuan maka akan di aktifkan kembali. Namun jika ada Kades yang tetap acuh tau maka langsung diserahkan ke APH,” pungkasnya


Penulis: Rilis
Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *