Setelah melakukan pemeriksaan kualitas bangunan Masjid Desa Joubela, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, kembali melakukan pemeriksaan 2 orang saksi, pada Selasa (28/03).
Sebanyak 2 saksi yang diperiksa penyidik Kejari Morotai itu, terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dalam pembangunan masjid Desa Joubela Kecamatan Morotai Selatan, tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan, untuk perkara pembangunan masjid Desa Joubela, pagi tadi tim penyidik Kejari Morotai telah melakukan pemeriksaan 2 saksi.
“Jadi para saksi yang diperiksa itu, bertujuan untuk memperkuat bukti permulaan yang cukup, dalam menetapkan tersangka nanti,” ungkap Erly, dalam siaran pers kepada zonamalut.id.
“Dua orang saksi yang baru saja diperiksa itu berinisial YE dan ST,” pungkasnya
Editor: Faisal Kharie