JAILOLO — Berkas tahap II kasus dugaan Penganiayaan dengan terdakwa berinisial AT alis Hasan (61) warga Sidagoli Dehe, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) resmi masuk ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat (Kejari Halbar), Kamis (5/9).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Halbar, M. Asyhari Waisale saat dikonfirmasi membenarkan, adanya penyerahan berkas tahap II kasus dugaan penganiayaan beserta tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Jailolo Selatan guna dilakukan penuntutan.
“Dari hasil pemeriksaan berkas tahap II serta terdakwa dan barang bukti tersebut telah diperoleh bukti yang cukup, terdakwa telah melakukan tindakan pidana penganiayaan sehingga dilakukan penahanan,” kata Asyhari kepada wartawan Kamis (5/9/2019)
Dikatakan, Ashari penahanan yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan surat perintah penahanan Kejari Halbar dengan nomor : PRINT-254/Q.2.17.3/Epp.2/09/2019 tertanggal 05 September 2019, yakni selama 20 hari terhitung sejak tanggal yang di tetapkan.
Ashari menambahkan, untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, terdakwa di ancam dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 2 Tahun 8 Bulan atau pidana denda paling sebesar Empat ribu lima ratus rupiah,” pungkasnya (Zul)