Perbup Penghapusan Tunjangan DPRD Morotai Dinilai Melawan Hukum

Ketua DPC Partai Gerindra Morotai, Irwan Soleman || Foto: Istimewa

DARUBA – Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara Benny Laos telah menebitkan Perbup terkait penghapusan tunjangan kesejahteran DPRD Morotai.

Aturan tersebut dinilai sangat inskonstitusional atau praksisnya bentuk melanggar hukum. Peraturan yang dimaksudkan adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2021.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Morotai Irwan Soleman, mengatakan, Perbup yang di bentuk pemerintah daerah
dalam perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD telah menyalahi aturan.

“Artinya, ada Undang-undang
yang lebih tinggi diatasnya yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 160 huruf H dan sampai huruf i Pasal 177, 178  Ayat 3 ditegaskan bahwa dalam hal menunjang tugas-tugas dan wewenang pimpinan dan anggota DPRD diberikan hak memperoleh tunjangan pipmpinan dan anggota DPRD,”tuturnya

Kata Irwan, Perbup tersebut juga menyalahi ketentuan Undang-undang MD3 Nomor 17 tahun 2014 Tentang MPR, DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten Kota.

”Jadi pemerintah daerah juga tidak memamahi konstruksi hukum untuk mereviuw sebuah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia kususnya peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah tidak memahami konstruksinya,”ujarnya

Meski begitu, dia menjelaskan, Perbup Nomor 5 yang diterbitkan itu belum mengevaluasi serta mereviuw peraturan daerah Nomor 03 Tahun 2017 Tentang hak keungan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

”Harus di reviuw dulu oleh DPRD bersama dengan pemerintah daerah. Bukan mala beralasan devisit dan penuruan DAU atau lainnya,”terangnya.

Perbup ini, lanjut dia, kesannya menyalahi parturan tertinggi dan persatuan daerah tersebut.

”Kalau kebijakan pemerintah daerah diluar dari perintah Undang-undang itu tidak jadi persoalan, tapi ini karena perintah Undang-undang dan kalu dihapus atau dihilangkan maka ini jelas perbuatan melawan hukum,”tandas Politikus Gerindra itu.


Penulis: M Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *