Pergeseran Dana Insentif Vaksinator di Morotai Diduga Menyalahi Ketentuan 

Ilustrasi uang

Pergeseran dana insentif milik tim Vaksinator Covid-19 yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, diduga memakai Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan tanpa melalui persetujuan Kementerian maupun lembaga DPRD Morotai.

Bahkan, pergesaran itu dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), karena Perkada itu dilakukan setahun sekali. Namun, yang terjadi, pergeseran anggaran terjadi sebelum satu tahun.

Dugaan masalah ini terungkap setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) pimpinan dan anggota DPRD Morotai, Kadis Kesehatan Julius Giscard Croons, Kepala BPKAD Morotai Suryani Antarani, tim vaksinator dari Puskesmas Daruba dan Sangowo serta Aliansi Peduli Anti Korupsi, pada Jumat (17/06).

Pemda Morotai saat itu diwakili dua institusi mempublikasi bahwa pihaknya telah membayar insentif tenaga kesehatan sebesar Rp 254 juta. Pembayaran itu dilakukan ketika Dinkes menggeser dan mengusulkan anggaran ke tim TAPD Pemda Morotai.

“Nah itu dari Dinas Kesehatan, kita setelah melakukan pergeseran-pergeseran data disampaikan ke TAPD untuk diakomodir, Perkada 2021 kami koordinasi dengan TAPD tidak berkoordinasi dengan DPRD,” akui Kadinkes.

Jawaban Kadinkes itu keluar dari mulutnya setelah mendapat pertanyaan dari ketua DPRD Morotai Rusminto pawane, melalui media, Kadis Keu bilang vaksinator dan Covid tidak ada, Sekda juga sampaikan, itu dicover oleh media juga, lalu angka yang muncul Rp 254 juta itu sumbernya dari mana?,” ungkap Rusminto.

Sementara itu, anggota DPRD dari Fraksi PKS Rasmin Fabanyo menyebutkan bahwa, angka-angka itu tertuang Permendagri Nomor 4 dalam dokumen atau tidak. Kalau pakai Perkada dan kalau interval Perkada dalam satu tahun tidak ada pergeseran, dan ada pergeseran atau penyesuaian maka harus ada ijin Menteri.

“Ini yang harus kalian paham, makanya tadi saya minta kalau ini Kadis komentari tidak ada insentif tenaga vaksinator memang betul-betul tidak ada. Tapi, tiba-tiba ada informasi ada pergeseran yang mana itu menyalahi ketentuan,” jelas Rasmin.

Dengan begitu, Rasmin lantas meminta Kadinkes dan Kaban Keuangan untuk segera menyerahkan dokumen anggaran, sehingga DPRD bisa mengetahui realisasi anggaran dimaksud.

“Saya butuh dokumen itu supaya kita pastikan tertuang dalam dokumen atau tidak yang selama ini tong pe pemahalan tentang pedoman penyusunan APBD. Jadi, ini juga pak Ketua harus ada pembahasan lebih rinci lagi, jadi kami minta segera disiapkan di hari Senin ya,” tandasnya


Penulis: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *