MABA – Tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara
terbilang cukup tinggi. Mirisnya lagi, hampir sebagian kasus yang terjadi, sebagian besar korbanya anak dibawah umur.
Berdasarkan data Kejari Halmahera Timur tercatat hinggga memasuki bulan Maret 2021, sebanyak 14 perkara kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.
Hal ini setelah Kejari Haltim menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang disampaikan aparat Kepolisian.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Novy Saputra, mengatakan, dari 14 kasus yang secara resmi di terbitkan melalui SPDP itu, selain dari Polres, ada juga melalui Polsek.
“Dari 14 kasus tersebut, baru satu perkara yang sudah diputus, sedangkan satu perkara lainya masih dalam tahapan proses persidangan,”katanya dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Haltim, Kamis (25/3),
Novi bilang, tingginya kasus pencabulan serta persetubuhan anak dibawah umur itu, akan
menjadi perhatian serius oleh Kejari Haltim.
“Salah satunya dengan melakukan sosialiasi di sekolah-sekolah serta kalangan masyarakat dengan harapan dapat menekan angka pencabulan dan persetubuhan anak dibawa umur,”tandasnya.
Penulis: Orin
Editor: Paman