Pernyataan Ketua DPRD Morotai Soal Pergantian Sekwan Dinilai Recehan

Pengurus PDPM Morotai, Sarman Sibua || Foto: Istimewa

Pengurus Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Pulau Morotai, Maluku Utara, Sarman Sibua, menilai bahwa pernyataan Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhammad Rizki terkait mutasi Sekretaris Dewan (Sekwan) tidak arif dan terkesan recehan.

Menurut Sarman, kebijakan Bupati terkait mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) umumnya telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup) yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi pergantian Sekwan DPRD Morotai itu menjadi kewenangan bupati sepenuhnya,” ujar Sarman, dalam rilisnya kepada zonamalut.id, Selasa (22/4/2025).

Lebih lanjut, Sarman menyayangkan sikap Ketua DPRD Morotai yang menilai kebijakan mutasi tersebut i prosedural.

“Sikap itu seakan menciptakan sekat antara Pemda Morotai dan DPRD secara kelembagaan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” imbuhnya.

Sarman berpendapat bahwa seharusnya DPRD sebagai lembaga memiliki sikap tegas dalam mengawal program-program pemerintah daerah yang telah berjalan untuk kepentingan masyarakat.

“Bukan ribut soal mutasi Sekwan, sikap ketua DPRD seakan tidak punya gagasan yang cukup dalam memajukan daerah ini ke depan,” timpalnya

Ia bilang, bahwa mutasi atau pengisian jabatan merupakan kebutuhan organisasi yang rutin dilaksanakan untuk memberikan penyegaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sarman meyakini bahwa mutasi dapat melahirkan semangat dan inovasi baru dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Saya sarankan seluruh pejabat yang ditugaskan di instansi mana saja di lingkup pemerintah Pulau Morotai untuk menerima secara tulus dan ikhlas tugas baru mereka, serta dapat bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi),” pungkasnya


Penulis: Faisal Kharie 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *