Menanggapi pemberitaan di media tentang PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang dinilai lalai dalam kewajiban membayar Pajak Air Permukaan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Pihak Perusahaan Tambang tersebut menyampaikan pembayaran pajak itu sudah diselesaikan sejak pada Selasa 9 Januari 2024.
NHM melalui Departemen Keuangan telah memproses pembayaran pajak senilai sekitar 3,4 miliar rupiah, atau sesuai nilai outstanding tagihan Pajak Air Permukaan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Pembayaran tagihan tahun 2022 ditransfer ke rekening RKUD (rekening tempat menyimpan uang daerah) Provinsi Maluku Utara. Sementara pembayaran tagihan tahun 2023 dilakukan melalui sistem pembayaran berbasis online.
“Sebagaimana selalu disampaikan dalam berbagai pertemuan koordinasi pihak Perusahaan dengan perwakilan-perwakilan pemerintahan, NHM teguh berkomitmen memenuhi semua kewajibannya dalam rangka penerapan Kaidah-kaidah Pertambangan yang baik sebagaimana
diamanatkan oleh peraturan perundangan, termasuk dalam pembayaran pajak dan retribusi kepada negara,” jelas General Manager Geology Resources & Support NHM, Denny Lesmana.
Menurutnya, tertundanya pembayaran Pajak Air Permukaan diakibatkan tantangan produktivitas operasional, sejak pandemi Covid-19 2020-2021 yang mengharuskan Manajemen memprioritaskan seluruh sumber daya yang dimiliki Perusahaan untuk kesehatan dan keselamatan para karyawan dan masyarakat khususnya di lingkar
tambang.
Selain itu, investasi untuk keperluan pembiayaan eksplorasi sumber daya dan cadangan baru demi memperpanjang usia produktif Tambang Emas Gosowong. “Meningkatkan dan memperluas pabrik pengolahan, memperbaharui armada alat berat dan ringan, penambahan unit pengolah bijih (SAG Mill), pembuatan pabrik pengolahan limbah baru (DST Plant), dan peningkatan fasilitas-fasilitas lainnya,” tambahnya saat Mengakhiri.
Penulis: Jovi
Editor: Zulfikar Saman