TERNATE – Narkoba golongan satu jenis ganja sebanyak 43 sachet siap edar di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kelurahan Jambula Kecamatan Pulau Ternate, Maluku Utara berhasil digagalkan petugas Lapas.
Narkoba jenis ganja tersebut sengaja diselundupkan ke dalam lapas dengan modus dilempari dari luat tembok tahanan.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Adip Rojikan, S. IK, MH didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Tri Setyadi Artono dan Kepala Lapas kelas IIA Jambula, Maman Herwaman menyatakan, 43 paket narkoba jenis ganja ini diamankan petugas Lapas disertai beberapa barang bukti baik gelas Aqua, batu, kantong kresek hitam dan solasiban.
Adip mengatakan, penggagalan puluhan paket ganja itu dilakukan oleh petugas Lapas, Selasa, 2 Februari 2021 kemarin. Infrormasi tersebut langsung diteruskan ke Ditrersnarkoba untuk ditindaklanjuti.
“Upaya yang dilakukan oleh Lapas juga tidak menginginkan adanya peredaran narkoba di dalam Lapas,” sebut Adip dihadapan awak media pada saat Konferensi Pers di Aulla Mapolda Malut, Rabu (3/2/) sore tadi.
Adip menyebut, saat ini tim dari Ditresnarkoba Polda Malut masih pada tahap penyidikan dan penyelidikan untuk mengungkap pemilik barang haram yang akan diselundupkan masuk ke dalam Lapas itu.
“Siapa yang buang dan yang punya barang masih dikembangkan oleh tim,” tutur Adip
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIA Jambula, Maman Herwaman dalam keterangannya menyatakan, aksi pelemparan ganja dari luar ke dalam lapas ini kemungkinan besar karena pengawasan yang ketat di pintu masuk utama, sehingga tidak ada celah untuk menerobos masuk kedalam Lapas.
“Pelaku merasa di pintu depan sudah ketat makanya dia (Pelaku-red) memakai cara lempar dari luar kedalam,”ucap Maman
Dia mengaku, penggagalan penyelundupan ganja di dalam lapas ini buka kali pertama terjadi. Tahun 2020 kemarin anggota juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba di dalam Lapas.
“Tentunya dengan kejadian ini sinergitas dan kerjasama pihak penegak hukum sangat kita butuhkan,” harapnya
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Malut, Kombes Pol Tri Setyadi Artono dalam kesempatan tersebut juga mengaku sudah melakukan pemetaan jaringan narkoba yang dikendalikan langsung oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dibalik jeruji besi.
“Penggagalan barang yang akan masuk ke dalam Lapas ini adalah bagian dari pemetaan kita,”tuturnya
Untuk memutus jaringan narkoba kata Tri Setyadi, baik di Lapas maupun Rutan memang sudah menjadi komitmen dan bahkan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Lapas dan Rutan sangat kopartif dalam hal penyidikan maupun penyelidikan pengungkapan kasus narkoba.
“Pengungkapan ini tidak semudah membali telapak tangan. Saya berharap sekaligus menghimbau seluruh Kapala Satuan Reserse di jajaran Polres maupun Polda Malut agar selalu bangun komunikasi dan koordinasi aktif dengan Lapas dan Rutan diwilayah masing-masing,” pungkasnya.
Penulis: Ilham Mansur