Pilkada 2024, ASN di Morotai Diimbau Jaga Netralitas

Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Molle || Foto: Istimewa

Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengimbau. Aparatur Sipil Negera (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten agar mengedepankan netralitas Pilkada tahun 2024. Himbauan Ini berdasarkan Surat Nomor 138/PM.00.02/K.MU-07/06/2024.

Surat Bawaslu Morotai tertuju ke Pj. Bupati Morotai, Danlanud Leo Wattimena Morotai, Kapolres Morotai, Kajari Morotai, Dandim 1514 Morotai, kepala Kantor wilayah kecamatan.

Dalam surat bertuliskan, sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan dimulainya tahapan pemilihan, Bawaslu mengimbau seluruh pegawai ASN, anggota TNI, POLRI, serta pejabat negara lainnya untuk menjaga netralitas.

Kemudian tahapan Pilkada sudah berjalan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Ini bertujuan mewujudkan pemilihan yang bermartabat, berkualitas, dan demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” jelas Ketua Bawaslu Morotai, Ramla Molle, Senin (12/08/2024).

Ramla juga memaparkan hal ini sudah berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Kemudian Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Terkait dengan Netralitas itu juga tertuang didalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota POLRI.

“Termasuk Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum. danĀ  Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum,” pungkasnya


Penulis: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *