JAILOLO – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara menggelar rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) tingkat kecamatan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor PPK Jailolo, Kamis (3/9) tersebut, Panwascam, Kepala Kecamatan Jailolo, Danramil, Kapolsek serta ketua-ketua PPS se-kecamatan Jailolo.
Ketua PPK Jailolo Muh. Asri Taib dalam sambutannya menyatakan, pleno DPHP yang dilakukan di tingkat Kecamatan merupakan hasil dari pleno DPHP tingkat PPS yang dituangkan dalam model form A.B.2-KWK.
“Jadi tahapan pleno PPK ini kita akan membacakan Model Form A.B.2-KWK, ini hasil rekapitulasi Form A.B.1-KWK yang telah diinput oleh Sistem Informasi Data Pemilih (Sidali) KPU Halmahera Barat ini menjadi acuan PPK untuk menyampaikan dalam rapat pleno,”katanya
Asri bilang, hasil rekapitulasi yang telah diinput oleh Sidali KPU Halbar untuk Kecamatan Jailolo secara totalitas dari jumlah desa 34 desa di Kecamatan Jailolo sebanyak 22, 305 jiwa pilih.
Ini baru DPHP belum sampai pada tingkat Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), jadi jumlah ini baru tingkat DPHP, ini hasil pencoklitan PPDP di masing-masing desa di kecamatan Jailolo,”ujarnya
Setelah pleno DPHP tingkat kecamatan pihaknya akan serahkan form A.B.2-KWK ke KPU untuk diplenokan menjadi Daftar Pemilih Sementara yang dituangkan dalam model form A.1-KWK.
“Initinya kita menunggu hasil pleno DPHP di tingkat KPU untuk ditetapkan menjadi DPS setalah itu DPS di berikan ke PPS melalui PPK dalam bentuk Soft Copy dan Hard Copy untuk di umumkan dan ditempelkan di masing-masing Desa atau kelurahan,”paparnya.
Dengan begitu, ia menghimbau setelah DPS di turunkan oleh KPU ke PPS melalui PPK diharapkan agar PPS selalu berkoodinasi dengan Pemerintah Desa dan masyarakat setempat untuk memastikan masyarakat yang belum masuk pada DPS.
“Jika terdapat masyarakat yang belum terdaftar di DPS maka PPS segera membuat form tanggapan A.1.A-KWK untuk diakomodir masuk,”imbuhnya.