JAKARTA — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan tidak menerima permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara yang diajukan pasangan Muhaimin Syarif-Safrudin Mohalisi (AMR)
Penolakan ini diputuskan dalam sidang lanjutan dengan agenda pengucapan putusan perkara nomor 11/PHP.BUP-XIX/2021 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, Selasa (16/2), sekira pukul 13.37 WIB
MK dalam pertimbangan hukum berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana telah diuraikan dan berkismpulan, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum.
Pilkda Halmahera Timur: MK Tolak Gugatan MONAS dan TIVA
MK berpendapat berwewenang mengadili permohonan a quo, eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan tidak beralasan menurut hukum, permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukumm pemohon beralasan menurut hukum, pemohon tidak memiliki keduudkan hukum untuk mengajukan pemohon a quo, dan eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait sertaa pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
“Maka Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar dikutip dari akun Youtube MK
Dengan demikian, KPU Pulau Taliabu sudah bisa melakukan pleno penetapan calon terpilih yakni
Aliong Mus- Ramli (AMR)
Penulis: Tim
Editor: Zulfikar Saman