Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Ahdad Hi. Hasan dianggap tidak jelas dalam menjalankan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ngele-ngele Kecil Kecamatan Morotai Selatan Barat, Selasa (15/05) di Kantor Desa.
Ketidak jelasnya menjalankan PSU lantaran amar putusan yang ditetapkan oleh tim penyelesaian sengketa Pilkades tingkat kabupaten. Terutama pada poin 3 yang isinya Merekomendasikan kepada panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten tahun 2022 untuk mengakomodir seluruh warga kepada masyarakat ngele-ngele kecil yang memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk Atau Kartu Keluarga untuk memberikan hak suara yang belum terakomodir pada pemilihan selanjutnya.
Amatan zonamlut.id, lantaran tidak menjalankan amar putusan di poin 3 sehingga Dua saksi dari Cakades nomor urut 03 Mukibar Barakati dan Mulkan Hi Sudin dan dua Cakades yakni, Safril Sugi, Fajri Ahmad langsung menyerang kepala DPMD Morotai.
Dua Cakades yakni, Fajri dan Safril memberikan penegasan kepada Ahdad agar jangan dulu melakukan pencoblosan selagi sejumlah warga ngele-ngele kecil yang memiliki hak suara dipanggil masuk untuk mengikuti pencoblosan.
Selain itu, kedua Cakades itu mempersoalkan sejumlah pemilih yang bermasalah dengan status kependudukan. Misalnya salah satu pemilih yang berasal dari Desa Totodoku, pemilih tersebut memiliki KTP ngele-ngele yang tidak masuk dalam DPT ngele-ngele dan saat ini masih masuk DPT Desa Totodoku. Termasuk salah satu aparat desa di Halut yang sampai saat ini masih menerima tunjangan di Halut namun mencoblos di ngele-ngele.
“Kami minta pak Kadis PMD agar segera memasukkan juga lima warga ngele-ngele yang memiliki KTP setempat dan punya hak untuk memilih, kami juga punya bukti soal status ganda, dan ada pejabat desa dari Halut yang bermasalah,” ungkap kedua Cakades itu dihadapan Kadis PMD.
Tak hanya para Cakades, dua saksi yakni Mulkan dan Mukibar juga dengan suara keras meminta kepada Kadis PMD untuk segera menjalankan amar putusan dari hasil yang telah ditetapkan oleh tim penyelesaian sengketa Pilkades tingkat kabupaten.
“Kami minta pak kadis segera jalankan amar putusan. Terutama pada poin 3 yang isinya Merekomendasikan kepada panitia pemilihan kepala Desa Tingkat Kabupaten Tahun 2022 Untuk Mengakomodir Seluruh Warga Kepada Masyarakat Ngele-ngele Kecil yang memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk Atau Kartu Keluarga untuk memberikan hak suara yang belum terakomodir pada pemilihan selanjutnya,” tegas dua saksi itu.
“Dalam amar putusan, Mulkan juga membacakan poin keempat memerintahkan, Merekomendasikan kepada panitia pemilihan kepala Desa tingkat kabupaten tahun 2022 untuk melakukan verifikasi, untuk melakukan pencocokan identitas pemilih dengan menggunakan KTP dan Kartu Keluarga bagi pemilih yang hadir dan belum melakukan pencoblosan pada tanggal 12 Februari 2022,” sambungnya
Keduanya menduga, bahwa Kadis PMD telah masuk angin. Sebab, amar putusan tim sengketa telah menjelaskan pada poin 3 bahwa setiap warga ngele-ngele yang belum mencoblos dan memiliki KTP bisa mengikuti pemilihan. Namun, dilapangan, Kadis PMD tidak melaksanakan apa yang diputuskan oleh tim penyelesaian sengketa Pilkades.
Kondisi semakin memanas di dalam kantor desa terjadi perang adu mulut antara panitia Pilkades tingkat desa dengan dua Cakades, antara pemilih dengan saksi, kemudian antara salah satu cakades Firdaus Sibua melawan dua Cakades lainnya, termasuk tim PMD dengan saksi dan Cakades sehingga Safril diusir keluar lantaran mengamuk di dalam ruangan. Sedangkan Mukibar langsung keluar dari ruangan sembari menegaskan bahwa apa yang dilakukan Kadis itu sangat bertentangan dengan aturan, sehingga patut dicurigai bahwa PSU yang dilakukannya syarat dengan kepentingan politik.
Sementara, Ahdad tanpa banyak bicara langsung menjalankan PSU dengan menghadirkan 14 orang masyarakat sebagai pemilih sedangkan sebagiannya lagi tidak diikutkan, dan ketika pencoblosan berlangsung, dua Cakades maupun saksinya langsung memprotes PSU dengan mengisi formulir keberatan dan langsung keluar dari ruangan tanpa menunggu hasil Pilkades dari panitia.
Penulis: Faisal Kharie