JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak dua permohonan gugatan pasangan calon kepala daerah Halmahera Timur, Maluku Utara, Senin (15/2) sekira pukul 11:16 WIB.
Kedua perkara dengan nomor
26/PHP.BUP-XIX/2021 dan 30/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh pasangan calon urut 1 Hi Thaib Djalaluddin-Novarius A Bulango (TIVA) dan pasangan nomor urut 3 Moh Abdu Nasar-Hi Azis Ajarat (MONAS) diputuskan dalam sidang lanjutan dengan agenda pengucapan putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan Hakim Konstitusi.
Dengan demikian, KPU Kabupaten Halmahera Timur sudah dapat melakukan penetapan calon perpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020.
“Pada kesempatan ini, kami hendak menyampaikam terima kasih kepada KPU Kabupaten Halmahera Timur yang telah mempercayakan kami sebagai Kuasa Hukum dan kerjasama yang apik sehingga tidak ada kendala yang cukup berarti selama sengketa ini kami hadapi,”ujar Kuasa Hukum KPU Haltim, Hendra Kasim seperti dikutip melalui akun Facebook-nya,
Ketua KPU Halmahera Timur, Mamat Jalil mengakui, MK telah memutuskan permohonan gugatan dua paslon, maka selanjutnya KPU akan jadwalkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Setelah KPU Haltim menerima putusan dari MK dan terhitung mulai hari ini atau terhitung 5 hari setelah KPU menerimah putusan MK, maka selanjutnya akan menetapkan paslon terpilih,” kata Mamat, seperti dilansir dari Indotimur.com
Editor: Zulfikar Saman