DARUBA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, akhirnya angkat bicara soal penahanan gaji ASN yang dilakukan oleh Pemda Morotai karena belum divaksin Covid-19.
Wakil Ketua II DPRD Pulau Morotai, Fahri Hairuddin mengaku, bakal mempertanyakan alasan Pemkab Morotai menahan gaji ASN lantaran tidak mau divaksin.
“Yang jelas pastilah orang punya hak harus dibayar,”katanya saat dikonfirmasi zonamalut Kamis (2/9).
Soal Penahanan Gaji ASN, Sejumlah Anggota DPRD Morotai Enggan Berkomentar
Sekda Morotai: PNS yang Belum Vaksin Gaji dan TKD Mereka Akan Ditahan
Ia bilang, progrma vaksinasi merupakan program pemerintah, juga instruksi Presiden Jokowi.
“Bahkan kita lihat TNI-Polri melalui Panglima dan Kapolri juga divaksin, paling tidak bawahan juga divaksin,”ujarnya
Menurutnya, jika pemerintah daerah menahan gaji ASN mestinya memberikan alasannya yang jelas.
“Pasti tong (kami) pertanyakan alasan apa ditahan. Perlu digaris bawahi bahwa ditahan bukan berarti tidak dibayar. Kalau memang tindakan pemerintah daerah menyalahkan aturan soal gaji ASN ditahan. Maka paling tidak harus ada keluhan dan laporan dari masyarakat bahkan dari DPRD untuk mempertanyakan itu,”timpalnya.
Meski bagitu, Politisi Golkar itu, memberikan apreasiasi terhadap masyarakat yang sudah turut berpartisipasi melakukan vaksinasi Covid-19. Sebab, kata dia, Morotai dari kabupaten/kota di Maluku Utara, Morotai memasuki peringkat ke dua.
“Tapi yang pertama vaksin itu penting, yang kedua ASN punya hak ketika ditahan, selaku fungsi kontrol kami pun akan mempertanyakan ini ke pemerintah daerah,”jelasnya.
Penulis: Faisal