Pimpinan OPD di Morotai Diminta Data ASN yang Belum Vaksin ke-3

Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali || Foto: Ical

Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, diimbau segera melakukan pendataan kepada stafnya yang belum lakukan Vaksinasi ke-3 jenis Booster Pfizer Covid-19.

Pendataan yang dilakukan oleh seluruh pimpinan OPD itu khususnya untuk stafnya yang sudah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Imbauan yang ditujukan ke pimpinan OPD itu berdasarkan dengan surat Nomor:  800/123/SETDA-PM /lll/2022. Perihal pendataan ASN yang belum Vaksinasi Covid-19 Dosis ke-3. Tertangal 2 Maret 2022.

Sekretaris Daerah Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali mengatakan, bahwa imbauan Pemda kepada seluruh ASN harus melakukan vaksin ke-3.

“Kita imbau atau instruksi ke pegawai, kalau dia sudah sampe bulan dari vaksin dua dan ke tiga harus laksanakan, kalau tidak maka diberikan sangksi oleh Pemda, sanksi ini sudah dari dulu,” tegas Sekda, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (07/03).

Sekda bilang, jika para ASN berbagai alasan di saat melakukan vaksin ke-3, maka harus di dasari dengan keterangan dokter dengan kesehatan dan lain-lain.

“Kita ikut sesuai petunjuk dari dokter, bahwa dia belum bisa dan lain-lain maka tetap dibayarkan Gaji dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP),” imbuhnya

“Tapi kalau memang dia beralasan atau tidak ada alasan dari kesahatan dan lain-lain. Ya kita paksa, karena kalau kita paksa masyarakat maka harus pegawai vaksin dulu,” sambungnya

Namun, kata Sekda, tidak serta merta melakukan penahanan gaji atau TTP para ASN dilingkup Pemda Morotai.

“Jadi kita tidak lansung kat (mencegah) dia punya gaji dan TTP. Kami bikin pertimbangan dulu, kalau memang dia belum bisa ya kita tidak akan paksa,” jelasnya

“Tapi pada saat dia laksanakan kita bayarkan, karena orang punya gaji. Tapi yang jelas ASN sebagian besar sudah mulai ikut vaksinasi,” katanya


Penulis: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *