Pinjaman Pemkab Halbar 159 Miliar Bakal Digiring ke Ranah Hukum 

Hendra Sebut Berpotensi Melawan Hukum


JAILOLO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Asdian Taluke, berencana menggiring persoalan pinjaman Rp.159 miliar ke rana hukum. Hal itu dilakukan karena aitem pekerjaan yang didanai melalui pinjaman telah ditemui sejumlah kejanggalan.

“Saya akan bawa persoalan ini ke ranah hukum makanya saya akan minta petunjuk dari senior saya Pak Kandidat Proof Dr Hendra Karianga SH.MH.” kata Asdian Taluke yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp Selasa (17/12)

Asdian menjelaskan, progres pekerjaan pembanguann Jalan Goin-Kedi sepanjang 21 Km sudah hampir dua tahun. Namun, pekerjaan tersebut belum juga mencapai 50 persen.

Asdian bilang, sesuai data Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Halbar sudah dilakukan pelelangan paket proyek pembangunan Jalan Goin-Kedi sepanjang 21 kilo meter dari jalan Tanah ke Aspal (Hotmix) melalui websitenya pada bulan Maret 2018 lalu. Namun, ditetapkan pemenang tender pada bulan Mei 2018 penandatangan kontrak kerja tanggal 2 Oktober dan berakhirnya pekerjaan proyek pembangunan 100 persen di tanggal 30 April 2019.

Berdasarkan, surat perjanjingan pekerjaan kontruksi Nomor : 620/006.e/SP/PUPR-BM/DAU-PINJAMAN/X/2018, berita acara penyerahan Lokasi Kerja (BAPLK) Nomor : 620/006.e/BAPLK/PUPR-BM/DAU-PINJAMAN/X/2018. dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 620/006.e/SPMK/PUPR-BM/DAU-PINJAMAN/X/2018, waktu pekerjaan terhitung selama 210 hari kalender mulai pada hari Rabu tanggal 03 Oktober Tahun 2018 dan berakhir pekerjaan pada tanggal 30 April 2019.

“Proyek tersebut di kerjakan oleh PT. ALFA ADIEL, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 51 Miliar dan nilai kontrak sebesar Rp. 49.454.600.0000. bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau pinjaman Pemda Halbar tahun 2018. Waktu pekerjaan selama 210 hari kalender mulai Pada hari Rabu tanggal 03 Oktober tahun 2018 dan berakhir pekerjaan pada tanggal 30 April 2019.”bebernya

“Anehnya, sudah melewati batas pekerjaan tujuh bulan namun pekerjaannya belum di selesaikan. Diperparah progres pekerjaan baru mencapai 50 persen. Sesuai hasil pantauan kami dari Komisi III ketika turun lapangan untuk mengkroscek langsung.“sambungnya

Sementara, Kandidat Prof Dr. Hendra karianga yang dikonfirmasi mengaku, pinjaman Pemkab Halbar sebesar Rp.159 miliar berpotensi melawan hukum.

“Dari pembiayaan melalui pinjaman Rp.159 Miliar  tidak bisa diselesaikan baru belakangan di giring ke Multy Years atau sistem budgeting ini namanya korupsi.”tegas Hendra yang juga Pakar Hukum Keuangan Daerah (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *