Pj Gubenur Provinsi Maluku Utara, Samsudin A. Kadir membantah bahwa kehadiran Pj Bupati Pulau Morotai, Burnawan, adalah bagian dari kepentingan politik.
“Semua itu tidak benar, kalau kehadiran Pj Bupati yang baru ini bagian dari kepentingan politik,” tegas Samsudin, kepada wartawan, Selasa (04/06/2014).
Menurut Samsudin, Muhammad Umar Ali menjabat Pj Bupati Morotai sudah dua kali. Olehnya itu, terdapat permintaan beberapa alternatif lagi pejabat di provinsi.
Dan dari sekian banyak alternatif, dan sekian banyak komunikasi itu bisa dengan kami, bisa juga dengan orang lain yakni pak Burnawan.
“Jadi itu pilihan, karena kalau dilihat dari kelayakan semua layak,” katanya
Terkait dengan usulan Pj Bupati, tambah Samsudin, bahwa kemarin itu DPRD Morotai tidak melakukan pengusulan. Yang usulkan itu hanya Gubenur Malut.
Dan sesuai ketentuan Permendagri itu, kata mengusulkan dapat mengusulkan. Jadi boleh ia boleh tidak. Sehingga Gubernur juga bisa usul, bisa juga tidak.
“Artinya bahwa Mendagri bisa saja melakukan komunikasi-komunikasi tertentu dengan orang di daerah. Kemudian menunjuk orang lain di daerah bisa saja selain diusulkan, dan ini tidak melanggar aturan,” pungkasnya
Penulis: Faisal Kharie