Terdakwa inisial AP, atas dugaan kasus pembangunan nenek Asi Lesy di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, saat ini telah menjalani sidang perdana.
Di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Halmahera Utara, pada Kamis (08/06).
Hendra Wahyudi, juru bicara sekaligus Hakim PN Tobelo mengatakan, sidang AP terduga kasus pembunuhan telah berlangsung dengan agenda dakwaan.
“Agenda sidang perdana ini pembacaan surat dakwaan,” jelas Hendra, kepada wartawan.
Hendra bilang, keterangan jalannya sidang ini telah dibacakan surat dakwaan.
Dan atas dakwaan dari penuntut umum Kejari Kepulauan Morotai, bahwa Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
“Sehingga sidang di tunda pad pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum,” tandasnya
Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie