Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menggelar sidang praperadilan dua perkara pada Senin (03/02/2025).
“Iya ada sidang praperadilan tadi, sudah berlangsung dan masih akan ada sidang lanjutan lagi kaitan perkara tersebut,” jelas Hendra Wahyudi SH, Jubir PN Tobelo, saat dikonfirmasi wartawan.
Kata dia, sidang praperadilan yang disidangkan itu dengan Perkara Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Tob. antara Henny Syiariel selaku Pemohon dan Kapolres Halut selaku Termohon dengan acara Jawaban dari Pemohon.
“Perkara yang satunya dengan Nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Tob. antara Deflin Simange selaku Pemohon dan Kapolres Halut selaku Termohon dengan acara pembacaan permohonan oleh Pemohon,” tandasnya
Diketahui, hadir dalam sidang yakni
Kuasa Pemohon, Selfianus Laritmas, Kuasa Termohon dari Tim Hukum Polda Malut dan Polres Halut yaitu Iwan Duwila.
Penulis: Jovi Pangkey