PN Tobelo Halmahera Utara lakukan MoU e-Berpadu

Foto bersama usai penandatanganan MoU e-Berpadu || Foto: Istimewa

Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Kelas II, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, melaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Implementasi Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) di wilayah hukum Pengadilan Negeri setempat, pada Rabu (09/11) di ruang rapat umum.

Ketua Pengadilan Negeri Tobelo Kelas II, I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya, dalam sambutannya menyampaikan bahwa aplikasi e-Berpadu merupakan salah satu program utama dari mahkamah agung.

“Hal ini untuk menuju reformasi badan peradilan yang agung berbasis IT,” jelas Gusti.

Dengan diterapkannya aplikasi ini, lanjut Gusti, diharapkan akan memudahkan seluruh aparat penegak hukum di dalam melakukan proses penyelesaian perkara.

“Baik dalam proses administrasinya sampai dengan teknis pelaksanaan persidangannya yaitu melimpahkan perkara, mengajukan perpanjangan penahanan, memproses izin, persetujuan penyitaan, penggeledahan secara elektronik,” tuturnya

Gusti bilang, MoU ini juga akan menjadi pertanda dari sinergitas yang baik antar lembaga aparat penegak hukum yang terlibat untuk menjalin kerjasama.

“Dalam hal pertukaran data dan informasi melalu Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI),” terangnya

Selain itu, kata Gusti, bagi instansi penegak hukum, dengan aplikasi e-Berpadu ini masyarakat juga bisa mengajukan izin besuk tahanan.

“Jadi aplikasi e-Berpadu ini masyarakat bisa besuk tahanan serta izin pinjam pakai barang bukti secara elektronik tanpa perlu datang ke kantor pengadilan,” pungkasnya

Diketahui, kegiatan tersebut dihadiri oleh para pimpinan instansi penegak Hukum pada yurisdiksi Pengadilan Negeri Tobelo Kelas II, diantaranya AKBP Tri Okta Hendri Yanto, Kapolres Halmahera Utara, Kajari Halmhera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, mewakil Kajari Morotai, M. Dasim Bilo, Kepala BNN Halmahera Utara, Maximillian Sahese, Kepala BNN Morotai, Jainudin Hi. Samad, Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib mewakili Kepala Lapas Kelas IIB Tobelo, Kasmin, Risal Madjojo selaku Kasi Dokumen Perjalanan Dan Izin Tinggal Imigrasi mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo.


Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *