Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai pada Jumat (23/06).
Terdakwa inisial FB (18) atas dugaan kasus penganiayaan anak berinisial MSK (7) yang videonya sempat viral sampai ke pusat.
Pelimpahan berkas dilakukan secara elektronik melalui aplikasi elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu).
Hendra Wahyudi, Hakim PN yang juga juru bicara mengatakan, berdasarkan surat dakwaan penuntut umum pada Kejari Kepulauan Morotai.
“Terdakwa FB didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif,” jelas Hendra, melalui siaran pers kepada wartawan.
Dalam dakwaan pertama, kata Hendra, yaitu melakukan kekerasan terhadap anak melanggar Pasal 80 ayat (satu) jo. Pasal 76C Undang-undang perlindungan anak.
Dengan ancaman berupa pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dan denda paling banyak Rp 72.000.000,00.
“Kemudian kedua, melakukan penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (satu) KUHP, dengan ancaman berupa pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” tuturnya
“Sidang perdana Terdakwa FB akan digelar di PN Tobelo pada Rabu tanggal 05 Juli 2023, dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” tandasnya
Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie