Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali menggelar sidang lanjutan dugaan kasus penikaman.
Atas nama Terdakwa RM Alias I (26), pria asal Desa Wari, Kecamatan Tobelo yang diduga melakukan penikaman terhadap Korban berinisial RSD dengan lokasi kejadian di Desa Wari, Kecamatan Tobelo pada Juli 2023.
Sidang yang berlangsung secara elektronik pada Senin (2/10) siang, dengan pengajuan tuntutan pidana (requisitor) dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
Mengutip surat tuntutan yang dibacakan, berdasarkan alat bukti yang diajukan, Penuntut Umum berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa RM Alias I terbukti bersalah.
Melakukan tidak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, dan oleh karenanya menuntut agar Terdakwa RM Alias I dijatuhi pidana selama 14 tahun penjara.
Adapun keadaan yang dipertimbangkan Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya yaitu keadaan yang memberatkan perbuatan Terdakwa membuat Korban meninggal dunia.
Selain itu, keluarga Korban tidak memaafkan Terdakwa keadaan yang meringankan, Terdakwa menyesali perbuatannya dan juga Terdakwa kooperatif selama proses persidangan.
Atas tuntutan pidana tersebut, Terdakwa RM Alias I yang selama proses persidangan didampingi penasehat hukum akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Sehingga sidang ditunda selama sepekan, dan akan kembali dilangsungkan pada Senin (09/10).
“Sebelumnya Terdakwa RM Alias I didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif, yaitu Pertama, melanggar Pasal 338 KUHP karena pembunuhan, atau Kedua, melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP karena penganiayaan yang mengakibatkan mati,” tandas Hendra Wahyudi, selaku Hakim dan Juru Bicara PN Tobelo.
Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie