PN Tobelo Terima 7 Berkas Perkara dari Kejari Morotai, Salah Satunya Kasus Pembunuhan Nenek

Kantor Pengadilan Negeri Tobelo Halmahera Utara || Foto: Istimewa

Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menerima pelimpahan sebanyak 7 berkas perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai.

Hendra Wahyudi selaku Hakim dan Juru Bicara PN Tobelo menjelaskan, penyerahan berkas kasus dari Kejaksaan ke PN Tobelo dilakukan secara aplikasi.

“Pelimpahan dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi E-Berpadu setelah semua berkas dinyatakan lengkap,” jelas Hendra, melalui siaran pers kepada wartawan, Kamis (01/06).

Hendra bilang, ke tujuh berkas perkara yang dilimpahkan itu salah satunya perkara dugaan pembunuhan nenek di Morotai, tersangkanya inisial AP.

AP ini didakwa dalam bentuk dakwaan kombinasi, Pertama Primair Pasal 338 KUHP karena pembunuhan, Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP karena penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain.

Atau kedua Pasal 365 ayat (3) KUHP karena pencurian dengan kekerasan,” terangnya

“Jadi sidang perdana AP sendiri, akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” tandasnya


Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *