Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi menerima pelimpahan perkara tindak pidana umum (Pidum).
Dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, pada Selasa (29/08).
Berkas perkara yang di terima PN Tobelo dengan terdakwa atas nama RM Alias I (26), warga Desa Wari, Kecamatan Tobelo.
Atas dugaan kasus penikaman terhadap korban berinisial RSD dengan lokasi kejadian di Desa Wari. Kecamatan Tobelo.
Pelimpahan berkas ini dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) PN Tobelo.
Hakim PN Tobelo, Hendra Wahyudi Hakim, yang juga Jubir PN Tobelo mengaku, telah menerima pelimpahan berkas perkara.
Kasus penikaman di Desa Wari Kecamatan Tobelo pada beberapa waktu lalu dengan terdakwa RM.
Mengutip surat dakwaan penuntut umum, terdakwa RM didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif,
“Pertama melanggar Pasal 338 KUHP karena pembunuhan, atau Kedua, melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP karena penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ungkap Hendra, kepada wartawan.
“Atas dakwaan tersebut, terdakwa RM terancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun,” sambungnya
Hendra bilang, sidang perdana atas terhadap terdakwa akan digelar pada Senin tanggal 4 September 2023.
“Dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” tandasnya
Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie