PN Tobelo “Tunda” Sidang Tuntutan Kasus Pengrusakan Rumah Adat di Halmahera Utara

Proses persidangan perkara pengrusakan rumah adat yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Tobelo || Foto: Humas PN Tobelo

Sidang penuntutan terhadap terdakwa inisial DIB dan Cs-nya, atas perkara pengrusakan rumah adat Suku Boeng di Desa Doro, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, ditunda pada Selasa tanggal 29 November 2022.

Agenda sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, pada Selasa (22/11). Para terdakwa dihadapkan langsung dari ruang sidang online di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tobelo.

Juru Bicara (Jubir) PN Tobelo, Hendra Wahyudi, yang juga Hakim aktif mengatakan bahwa keadaan yang memberatkan perbuatan para terdakwa yaitu meresahkan masyarakat, menggangu stabilitas masyarakat adat, berbelit-belit dalam persidangan.

“Perbuatan para terdakwa telah merusak pintu rumah adat dan merugikan masyarakat adat suku boeng, kemudian para terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sehingga keadaan yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap Hendra, kepada wartawan.

Dalam sidang itu, lanjut Hendra, para terdakwa mengajukan permohonan secara lisan kepada Majelis Hakim agar perkara yang dialaminya dikembalikan kepada masyarakat adat untuk diselesaikan secara hukum adat.
Sedangkan penasehat hukum para Terdakwa yaitu Abraham Nikijuluw, akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis.

“Terdakwa mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim, sehingga Hakim menunda persidangan, dan sidang tuntutan kembali diagendakan di hari Selasa pekan depan,” jelasnya

Diketahui, sebelum sidang tuntutan perkara pengrusakan rumah adat ditunda, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Halmahera Utara, Satya Marta Ruhiyat telah membacakan tuntunan tersebut.

Dimana, dalam pendapat JPU bahwa para terdakwa telah terbukti secara Sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.

Sehingga, menuntut agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 2 tahun penjara, dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, karena keadaan yang memberatkan dan yang meringankan pada diri para terdakwa sehingga penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.


Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *