Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, dalam waktu singkat akan melayangkan surat pemanggilan terhadap terlapor Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut, Kuntu Daud.
Pemanggilan terhadap politisi PDIP tersebut untuk menindaklanjuti laporan tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Chasan Boesoirie Ternate, yang tak terima dengan pernyataannya yang menyebut Nakes seperti Komunis.
Pernyataan yang dilontarkan oleh Kuntu Daud tersebut buntut dari aksi unjuk rasa yang dilakukan para Nakes RSUD CB yang menuntut Tunjangan Tambahan Pengahsilan (TTP) 15 bulan belum dibayar dengan cara memboikot Instalasi Gawat Darurat(IGD) RSUD CB.
Ketua DPRD Maluku Utara Dipolisikan Usai Sebut Nakes RSUD Ternate Komunis
Panit 1 Unit 1 Sub 5 Ditreskrimsus Polda Malut, Iptu. Angga Perdana Putra Wantono, mengatakan Polda Malut pastikan laporan Nakes terkait pernyataan Ketua DPRD Malut tersebut tetap ditindaklanjuti.
Laporan Nakes tersebut menurutnya, sudah masuk diruangan Direktur Ditreskrimsus Polda Malut, Kombes Pol. Afriandi Lesmana dan masih menunggu arahan Direktur yang saat ini masih berada di luar daerah.
“Jadi kita menunggu Direktur balik dalam waktu dekat untuk periksa laporannya sekaligus akan dilayangkan surat panggilan baik terlapor maupun pelapor,”katanya diruang kerjanya, rabu (25/1)
Selain rencana pemanggilan terhadap Ketua DPRD Malut lanjutnya, penyidik akan panggil para Nakes untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Yang terpenting adalah para nakes harus siapkan saksi ketika dipanggil. Saksi yang disiapkan Nakes itu misalnya Bidan, Perawat, Dokter, pada intinya Nakes dari berbagai profesi lah,”ujarnya.
Penulis: Tim
Editor: Zulfikar Saman