TERNATE — Direktorat Resere Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) tetap mengseriusi laporan PT Dian Jaya terhadap dugaan penyalagunaan kewenganan dalam proses tender proyek di Pokja II Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Malut yang di ketuai Hasan Tarate. Pasalnya laporan tersebut sudah resmi dilaporkan Rabu kemarin melalui Fadli Tuanane kuasa hukum PT Dian Jaya
“Akan kita (penyidik) pelajari laporannya, khususnya berkaitan dengan aspek administratif proses Lelang.”kata Dirreskrimsus Polda Malut AKBP Alfis Suhaili, kepada wartawan, Kamis (5/12)
Disentil, dugaan yang di laporkan PT Dian Jaya bisa dipastikan dugaan tindak pidana seperti yang ditangani pihak Ditreskrimsus saat ini, terkait jual beli proyek, Alfis mengaku nanti dikaji untuk di cocokan.
“Akan kita cek apakah permasalahan dan objeknya masalah sama atau berbeda, jika sama akan kita satukan prosesnya, jika berbeda akan dipisahkan.”akunya
Disisi lain pihak Kejati Malut teĺah memanggil pihak rekanan PT Dian Jaya, untuk mempertanyakan sanggahan yang sudah pernah diajukan ke pihak ULP Malut.
“Iya, hari ini kami sudah minta klarifikasi ke kuasa hukum PT Dian Jaya.”singkat Kasi Penkum Kejati Malut Apris Ligua
Sementara, Hj Erawati salah satu kontrakrot dari CV Elgapi yang juga digadang-gadang menjadi korban dari pihak ULP Malut Pokja II, bakal melakukan pengaduan ke Ditrekrimsus Polda Malut. Lantaran merasa di permainkan oleh Pokja II dalam pekerjaan proyek di Desa Kafiabuya kecamatan Mangoli Selatan Kabupaten Sula pada 2018 senili Rp 800 juta lebih.
“Saya sudah lakukan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Malut di bagian Subdit II, hanya saja diminta balik lagi oleh polisi untuk memasukan data-data aduan secara terperinci.”ujarnya
Ia menegaskan, hal ini juga sudah melakukan pengaduan ke Gubernur Malut dan direspon untuk di proses hukum para sejumlah pejabat di Pokja II ULP Malut.
“Proyek ini belum jalan saya su kase fie ke sejumlah anggota Pokja II sebesar 1 persen. Tapi sampai ini saya tak bisa kerjakan proyek tersebut.”pungkasnya.
Reporter : Dhy