DARUBA – Penyidik Satreskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus pencurian barang elektronik dengan tersangka insial RB dan SJ ke Kejaksaan Negeri Morotai pada Senin (1/2) kemarin.
Penyerahan berkas dan kedua tersangka kasus pencurian barang elektronik itu langsung diterima oleh Kasipidum Kejari Morotai.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Morotai, Dasim Bilo mebenarkan adanya pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti tersebut.
“Iya, kemarin penyidik Polres Morotai sudah limpahkan kedua tersangka dan barang bukti ke ke kami,”kata Dasim kepada zonamalut.id, Selasa (2/2).
Dasim bilang, kedua tersangka itu masing-masing insial RB sebagai pelaku pencurian, sementara SJ sebagai pelaku penjual hasil curian.
“Kedua tersangka ini sehari dua akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tobelo untuk di lakukan persidangan,”katanya
Dia mengaku untuk tersangka RB dikenakan pasal 363 KUHP, sementara SJ dikenakan pasal 480 ancaman hukumanya rata-rata diatas 2 tahun
“Kedua tersangka sudah dilakukan penanahan dan saat ini masih dititipkan di Polres Morotai,”pintahnya
Dia mengaku ada lima perkara kasus yang saat ini ditangani Polres Morotai, namun baru dua berkas perkara limpahkan ke Kejari, sementara tiga berkas lainnya masih dilengkapi.
“Ada lima perkara yang kami terima tetapi baru dua berkas yang baru dilakukan pelimpahan, sementara tiga berkas lainnya masih dilengkapi oleh penyidik Polres,”terangnya
“Kami berharap kasus-kasus seperti tidak akan lagi terjadi di Morotai, karena sangat meresahkan masyarakat,”harapnya
Penulis: Alan