JAILOLO — Pria berinisial FA alias Fandi akhirnya, secara resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Polres Halbar. Penetapan DPO itu, setelah penyidik mengirimkan surat panggilan sebanyak dua kali
Namun, dari dua kali surat pemanggilan tersebut, lelaki yang diduga terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu itu, tidak mengindahkan surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Halbar, AKP Riyanto kepada wartawan, melalui telepon selulernya, Senin (2/9/2019)
“Jika dia (Fandi_red) merasa tidak bersalah silahkan datang saja ke kantor Polres Halbar. Karena sementara ini dia sudah dicari oleh Buser,” jelasnya
Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka yakni, I Alias Iswahyudi dan R alias Riswan menyebutkan bahwa FA Alias Fandi turut terlibat memakai dan membeli barang haram tersebut.
“Jika satu orang yang menyebutkan berarti tidak cukup tapi ini dua orang yang menyebutkan bahwa FA alias Fandi sebagai salah satu Pemakai, karena sempat dia juga pernah membeli barang haram itu,”katanya (Zul)