MABA – Kepolisian Resort Halmahera Timur, Maluku Utara, secara resmi telah meluncurkan Kawasan Wajib Masker di wilayah Haltim. Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Iyan Toa Desa Buli Kecamatan Maba pada Kamis (11/2).
Gerakan menggunakan masker ini, merupakan program sinergitas dari pemerintah pusat sebagai wujud kebersamaan dalam penanggulangan COVID-19.
Kapolres Halmahera Timur, AKBP
Sugiharto mengatakan, program Kawasan Wajib Masker ini diluncurkan untuk menekan penyebaran COVID-19 di Haltim.
“Untuk itu, setiap masyarakat yang melakukan aktifitas diluar rumah diwajibkan menggunakan masker untuk mendisiplinkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran virus corona dengan penerapan 5 M salah satunya penggunaan masker,”tegas Sugiharto
Program Kawasan Wajib Masker yang baru saja diluncurkan ini juga mendapat apresiasi dari Camat Maba, Robert Barbaken. Menurutnya, launching Kawasan Wajib Masker guna menekan penyebaran virus corona.
“Saya berharap masyarakat dapat mematuhi disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan masker,”harapnya
Dilain sisi TNI yang diwakili Danpos Lettu Laut (P) Hadi .P juga menyatakan, siap mendukung penuh program Kawasan Wajib Masker
“Di harapkan dengan adanya kegiatan ini dapat mengedukasi masyarakat untuk mengunakan Masker guna terhindar dari virus corona dan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona,”ujarnya
Usai launching Kawasan Wajib Masker di lanjutkan dengan pembagian masker kepada masyarakat yang melintas di kawasan jalan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri Kapolres Haltim AKBP Edy Sugiharto Waka Polres Kompol M. Arif, Danpos TNI-AL. Lettu Laut (P) Hadi .P, Danramil 1505-04/Maba diwakili Peltu La Ode, Dansatgas Pamrahwan wilayah Maba Sertu Prayitno, Danpos Polair yang diwakili Bharaka Sandy S. Djunaidi,
Camat Maba Robert Barbaken, Kades Buli Frans Susu dan para perwira staff sertp Personil Polres Haltim.
Penulis: Orin
Editor: Zulfikar Saman