Penyidik Polres Halmahera Utara didesak untuk segera mengambil langkah tegas atas laporan tindak pidana penghasutan, merintangi atau menganggu kegiatan usaha pertambangan ilegal serta melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilayangkan Kuasa Hukum Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robert, Iksan Maujud, terhadap Afrida Erna Ngato.
Iksan mengaku, telah melaporkan kasus ini pada bulan Juni 2024, namun hingga kini belum ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Halut.
“Saya sudah melaporkan kasus ini sejak lama, namun sampai sekarang ibu Afrida belum juga panggil untuk diperiksa,”kata Iksan kepada wartawan, Selasa 4 Februari 2025.
Menurut Iksan, dugaan tindak pidana dengan membuat kegiatan pertambangan ilegal yang dilakukan oleh Afrida tersebut berkedudukan di PT NHM lokasi Donga, Dusun Beringin, Kecamatan Malifut.
“Selaku Kuasa Hukum Haji Robert atau pihak korban tidak menerima perbuatan yang dilakukan oleh Ibu Afrida Erna Ngato, dan saya ingin permasalahan ini diselesaikan di tingkat hukum,”tegasnya
Penulis: Zulfikar Saman