Polres Halmahera Utara Diminta Tuntaskan Kasus Ijazah Palsu Oknum Kades

Sadikin Teki, Kuasa Hukum || Foto: Istimewa

Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, diminta segera tuntaskan kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa ijazah yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Gayok Kecamatan Malefut inisial YD alias Ongki.

“Kami sebagai kuasa hukum meminta kepada penyidik Polres agar lebih serius lagi untuk tuntaskan kasus pemalsuan yang diduga dilakukan oleh oknum kades ini,”ucap Sadikin Teki, kuasa hukum FS alias Ferdinan sebagai pemberi kuasa sekaligus pelapor kasus kasus tersebut, kepada wartawan, Rabu (19/01).

Sadikin bilang, sampai hari ini sudah sekitar dua kali tim kuasa hukum pelapor meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke Penyidik Reskrim Polres Halmahera Utara.

“Sudah dua kali tim kuasa hukum kami minta SP2HP atau surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan oleh Penyidik Pollres,”akunya.

Jebolan Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate itu berharap, terkair dengan laporan kasus tersebut yang dilaporkan sejak tahun 2021 dapat ditangani secara serius oleh pihak Kepolisian dalam hal ini penyidik Polres Halut.

“Kami harap perkara ini prosesnya dapat dipercepat untuk melihat kebenaran dari hukum, agar kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara,”harapnya.


Penulis: Jovi
Editor: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *