Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara, Maluku Utara, menggelar operasi Gaktibplin disejumlah titik tempat hiburan malam (THM) wilayah kota Tobelo.
Operasi THM yang dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Halmahera Utara, Ipda Hopni Saribu berlangsung pada Kamis (16/11/2023) Pukul 00.00 WIT hingga Pukul 01.30 WIT.
Kegiatan yang operasi yang dilakukan ini sasarannya para anggota Polri, yang merupakan tempat larangan.
“Kami lakukan ini demi menjaga kehormatan dan martabat Polri, dari perilaku tercela oknum-oknum anggotanya,” jelas Kasi Humas Polres Halmahera Utara, Iptu Kolombus Guduru kepada wartawan.
Menurut Kolombus, tempat hiburan malam ini merupakan salah satu tempat, yang dilarang dan dimasuki oleh anggota Polri. Terkecuali dalam rangka tugas.
“Apabila terdapat anggota Polri yang tertangkap, sedang berada dalam THM dan tidak dalam rangka tugas, maka anggota tersebut akan dilakukan proses hukum berupa pelanggaran disiplin,” tegasnya
Kolombus bilang, memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan, dan martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, kecuali karena tugasnya.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf (v) peraturan pemerintah republik indonesia Nomor 2 tahun 2003, tentang peraturan disiplin anggota Polri,” terangnya
Kolombus menambahkan, operasi Gaktiblin yang dilakukan ini merupakan kegiatan rutin Sipropam Polres Halmahera Utara.
“Ini untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polres Halmahera Utara,” pungkasnya
Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie