Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali menyampaikan proses penanganan 3 kasus tindak pidana umum (Pidum) yang mereka tangani di tiga bulan terakhir yakni Maret, April dan Mei 2024.
Ketiga kasus Pidum tersebut yakni Pertama, dugaan pencabulan di Desa Bori Kecamatan Kao Utara pada tanggal 03 Maret 2024, dengan pelaku inisial FT alias Firnos.
Kedua, kasus pencurian yang di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo pada tanggal 30 April 2024, dengan pelaku inisial JHA alias JUM.
Ketiga, kasus razia lem ehh abon pada tanggal 02 Mei 2024, dengan pelaku inisial SST alias Sonya.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar dalam konferensi pers menyampaikan, kegiatan press release ini ada tiga kasus yaitu kasus percabulan, pencurian ranmor dan kasus miras dan lem ehh abon.
“Dimana, kasus ini cukup dan lumayan meresahkan masyarakat Halmahera Utara dan banyak juga beberapa kasus terkait dengan akibat penggunaan lem ehh abon,” ungkap Kapolres, Jumat (03/05/2024).
Untuk penanganan dampak dari pada penggunaan lem ehh abon, kata Kapolres, tidak sampai disini saja. Untuk itu, saya meminta kepada rekan-rekan pers.
Untuk memberikan informasi dan edukasi kepada orang tua, tentang dampak dari penggunaan lem ehh abon.
“Selain itu, kepada para pemasok, pengusaha dan penjual agar tidak dilakukan lagi dan apabila ada masyarakat yang mengetahui tolong dilaporkan,” imbuhnya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU M. Toha Alhadar mejelaskan kronologisnya tiga kasus tersebut.
Ia bilang, untuk kasus pencabulan lokasi kejadiannya di tempat wisata kelapa dua Kecamatan Kao Utara pada tanggal 3 maret 2024.
Saat itu, korban dan suaminya dari Tobelo tujuannya untuk rein motor baru, sampainya di tempat wisata kelapa dua, tiba-tiba datang pelaku FT alias Firnos dengan menggunakan sebilah parang dan sudah dipengaruhi minuman keras.
Kemudian melakukan pengancaman kepada kedua korban, dengan cara suaminya di kejar dan mau dibacok, kemudian suaminya lari dan saat itu istrinya di sandera kemudian di sekap di hutan kurang lebih 5 jam dan melakukan percabulan disertai kekerasan
“Beruntung korban berhasil diselamatkan oleh Bhabinkamtibmas bersama masyarakat setempat,” jelas Kasat.
“Saat itu pelaku sempat melarikan diri selama sebulan, dan pada tanggal 30 April 2024 pelaku ditangkap di Kecamatan Kao Utara Desa Biang saat mengendarai sepeda motor viar,” sambungnya
Untuk kasus pencurian, lanjut Kasat, dilaporkan tanggal 30 April 2024, dan hari itu juga Tim Resmob berhasil menangkap pelaku yakni JHA alias JUM di salah satu kos-kosan yang beralamat di Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo.
Setelah itu, pelaku langsung diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek yamaha Mio GT warna hitam, dengan nomor polisi DG 5015 KW, untuk diproses lebih lanjut,” terangnya
Kemudian untuk kasus lem ehh abon, tambah Kasat, pada tanggal 01 Mei 2024 telah diamankan 3 orang anak laki-laki oleh personil SPKT, karena mengkonsumsi lem ehh abon.
Dan dari hasil pengakuan ke 3 anak tersebut, bahwa mereka membeli lem itu di salah satu toko yang beralamat di jalan Kemakmuran Tobelo.
“Berdasarkan perintah Kapolres, tim gabungan terdiri dari SPKT, Pol Air, Reskrim dan Sabhara menindaklanjuti kemudian melakukan razia dan berhasil mengamankan barang bukti Miras dan lem ehh abon,” pungkasnya
“Saat ini barang bukti yang diamankan diantaranya, lem ehh abon sebanyak 833 kaleng, Miras jenis ciu sebanyak 233 botol ukuran 650ml dan 9 botol ukuran 1500ml, Miras cap tikus sebanyak 69 dalam kemasan kantong plastik dan 4 galon 100 liter,” tutupnya
Diketahui, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU M. Toha Alhadar, Kasi Humas IPTU Deny Salaka, dan Kanit Pidum IPDA Ricky Richardo Indo Ratu.
Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie