Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, pada Kamis (05/10).
Tersangka yang diserahkan ke Jaksa itu berinisial Sefnat Barati alias NAT, atas dugaan kasus pembunuhan.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar melalui Kasi Humas IPTU Kolombus Guduru menyampaikan bahwa.
Penyerahan tersangka kepada Kejaksaan, karena berkasnya dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh JPU dengan.
“Tersangka diserahkan di Kejaksaan pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023, Pukul 15.00 WIT,” kata Kolombus.
“Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 335 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” pungkasnya
Diketahui, barang bukti yang diserahkan yakni satu unit kendaraan alternatif (Bentor) serta surat-suratnya, dan satu buah pisau.
Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie