Polres Halmahera Utara Tangkap Dua Pelaku Pengedar Narkoba

Suasana konferensi pers kasus narkoba || Foto: Istimewa

Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar narkoba jenis ganja dengan total barang bukti 153,749 gram.

Selain berhasil sita sejumlah barang bukti, Polisi juga berhasil mengamankan dua tersangka.

Wakapolres Halmahera Utara, Kompol Andreas Adi Febrianto menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada 11 Oktober 2023 lalu.

Atas informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju TKP kompleks Dufa-Dufa Desa Gamsungi.

Dan mengamankan AKT alias Ul beserta barang bukti jenis ganja, yang tersimpan di dalam lemari sebanyak 96 sachet dengan berat 152,42 gram.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan dan berlanjut pada penangkapan di TKP kedua di kompleks jalan baru Desa Gamsungi kepada AGT alias Gamba.

“Di lokasi tersebut di sita barang bukti 7 sachet plastik yang berisikan serbuk kristal seberat 1,329 gram,” ungkap Wakapolres dalam konferensi pers, pada Rabu (13/09).

Selain itu, lanjut Wakapolres, polisi juga melakukan tes urine kepada kedua pelaku, yang merupakan tersangka.

Dan terbukti AKT alias Ul positif menggunakan ganja, sedangkan AGT alias Gamba positif menggunakan sabu.

“Pergerakan tim Opsnal Sat Resnarkoba ini dipimpin oleh Bripka Fatahillah Ridwan,” jelasnya

Wakapolres bilang, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dari mana asal ganja yang diedarkan oleh kedua jaringan pengedar tersebut.

“Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (satu) dan Pasal 111 ayat (satu) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terangnya

Kegiatan Conference yang diselenggarakan ini, tambah Wakapolres, untuk dijadikan edukasi dan pertimbangan masyarakat maupun pemerintah.

Dalam mengambil langkah kebijakan antisipasi, maraknya kejahatan yang terjadi.

“Guna kepentingan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Halmahera Utara,” pungkasnya


Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *