Polres Halut Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Afrida yang Ganggu Aktivitas NHM

Polres Halmahera Utara didesak segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana penghasutan, merintangi atau menganggu kegiatan usaha pertambangan ilegal serta melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin oleh Afrida Erna Ngato di kawasan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM)

Desakan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robert, Iksan Maujud melalui rilis yang diterima pada Jumat 21 Februari 2025.

Iksan mengaku, telah melaporkan kasus ini pada bulan Juni 2024, namun hingga kini belum ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Halut.

“Saya sudah melaporkan kasus ini sejak lama, namun sampai sekarang ibu Afrida belum juga panggil untuk diperiksa,”kata Iksan kepada wartawan, Selasa 4 Februari 2025.

Menurut Iksan, dugaan tindak pidana dengan membuat kegiatan pertambangan ilegal yang dilakukan oleh Afrida tersebut berkedudukan di PT NHM lokasi Donga, Dusun Beringin, Kecamatan Malifut.

“Selaku Kuasa Hukum Haji Robert atau pihak korban tidak menerima perbuatan yang dilakukan oleh Ibu Afrida Erna Ngato, dan saya ingin permasalahan ini diselesaikan di tingkat hukum,”tegasnya

Penulis: Zulfikar Saman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *