Polres Morotai ‘Tahan’ Pelaku Penganiayaan Anak

Pelaku penganiayaan anak saat diperiksa di SPKT Polres Morotai || Foto: Istimewa

Seorang pemuda sapaan akrabnya Iki, warga Desa Wawama Kecamatan Morotai Selatan Pulau Morotai, Maluku Utara.

Menganiaya seorang bocah (7) Muhammad Saputra Karatahi warga Desa Wawama, pada Sabtu (22/04) sekitar Pukul 16.00 WIT.

Dengan cara mengangkat Muhammad (korban) ke atas kemudian membanting ke lantai, sehingga korban mengalami luka memar di bagian wajah tepatnya bagian dagu korban.

Atas peristiwa tersebut sehingga orang tua korban, Nuryati Daeng Suki langsung melaporkan ke Mapolres Pulau Morotai, pada Minggu (23/04) Pukul 18.00 WIT.

Kasi Humas Polres Pulau morotai Bripka, Sibli Siruang membeberkan adanya tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

“Kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur ini, sudah dilaporkan dan saat ini di tangani oleh pihak kepolisian,” jelas Sibli, dalam rilisnya kepada wartawan.

Untuk kronologis kejadiannya, kata Sibli, saat itu ibu korban Nurhayati Daeng Suki sedang tidur di tempat duduk yang berada didepan rumahnya, tiba-tiba kaka korban, Nizam dan Muhammad (korban) datang sambil menangis.

Kemudian Nizam memberi tahu kepada orang tuanya, bahwa adiknya (korban) di aniaya oleh saudara Iki, dengan cara diangkat dan dibuang kelantai yang menyebabkan korban mengalami memar di bagian wajah tepatnya bagian dagu korban.

“Setelah mendengar informasi tersebut, orang tua korban kemudian mencari tahu kebenaran laporan tersebut dan menemukan video yang berisikan tindakan penganiayaan,” tuturnya

“Jadi setelah melihat video itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polres Pulau Morotai,” sambungnya

Ditanya apakah pelaku sudah di tahan, Sibli mengaku, untuk pelaku penganiaya anak di bawah umur sudah di tahan.

“Pelakunya tadi setelah diperiksa langsung dilakukan penahanan di Mapolres Morotai,” pungkasnya


Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *