Polres Morotai Tetapkan 2 Tersangka Kasus BBM, Sibli: Besok Berkas Perkara Diserahkan ke Jaksa

Kantor Polres Pulau Morotai || Foto: Istimewa

Penyidik Satreskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menetapkan dua orang tersangka.

Atas dugaan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite di SPBU Sri Dewi kilometer tiga.

“Kemarin kami sudah gelar peningkatan status dari saksi ke tersangka, sehingga kami tetapkan dua tersangka,” ungkap Bripka Sibli Siruang, Kasi Humas Polres Morotai ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/09).

“Kedua orang yang kami tetapkan tersangka itu yakni operator nozel yang melakukan penjualan, dan pembeli,” sambungnya

Dengan ditetapkan dua tersangka, kata Sibli, direncanakan penyerahan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan pada Rabu besok.

“Rencana besok kami sudah serahkan berkas perkara ke Kejaksaan,” katanya

Sibli bilang, keterlambatan kasus ini dikarenakan hasil uji labnya agak lama.

“Sehingga setelah hasil uji lab itu keluar, kami langsung tetapkan dua tersangka,” pungkasnya


Penulis: Tim
Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *