Penyidik Satreskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menetapkan dua orang tersangka.
Atas dugaan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite di SPBU Sri Dewi kilometer tiga.
“Kemarin kami sudah gelar peningkatan status dari saksi ke tersangka, sehingga kami tetapkan dua tersangka,” ungkap Bripka Sibli Siruang, Kasi Humas Polres Morotai ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/09).
“Kedua orang yang kami tetapkan tersangka itu yakni operator nozel yang melakukan penjualan, dan pembeli,” sambungnya
Dengan ditetapkan dua tersangka, kata Sibli, direncanakan penyerahan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan pada Rabu besok.
“Rencana besok kami sudah serahkan berkas perkara ke Kejaksaan,” katanya
Sibli bilang, keterlambatan kasus ini dikarenakan hasil uji labnya agak lama.
“Sehingga setelah hasil uji lab itu keluar, kami langsung tetapkan dua tersangka,” pungkasnya
Penulis: Tim
Editor: Faisal Kharie