Polres Morotai Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Lahan

Kantor Polres Pulau Morotai || Foto: Istimewa

Dua politisi di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi ditetapkan Tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) Pulau Morotai, terkait dugaan kasus penipuan jual beli lahan.

Penempatan tersangka dua politisi yakni Ketua DPRD inisial RP dari Partai Nasdem dan Ketua Badan Kehormatan inisial SL dari Partai Keadilan Sejahtera.

Kasi Humas Polres Morotai, Sibli Siruang, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penetapan tersangka, dalam kasus dugaan penipuan penjualan lahan oleh Ketua DPRD dan anggotanya.

“Ditetapkan tersangka itu pada hari Senin tanggal 7 Februari 2022, pukul 16.00 WIT,” kata Sibli, Jumat (11/02).

Sibli bilang, penetapan tersangka kasus lahan ini bukan hanya dua orang, tetapi terdapat 4 orang diantaranya, RP, SL, SE alias Opan (Sopir Ketua) dan YK alias Yohan yang juga rekannya Ketua DPRD.

“Jadi ada 4 orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres,” terangnya

Jika sudah penetapan tersangka, kata Sibli, maka proses selanjutnya bakal dilakukan tahap satu atau pelimpahan berkas perkara oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum Kejari Morotai.

“Untuk pelimpahan berkas perkara direncanakan minggu depan, karena saat ini baru selesai dilakukan pemeriksaan tersangka oleh penyidik, kemudian akan dilakukan pemberkasan dan setelah pemberkasan langsung dilakukan tahap satu atau pelimpahan berkas perkara oleh penyidik sat reskrim morotai,” katanya

Atas perbutan tersebut, pasal yang disangkakan untuk ketua DPRD dan anggotanya itu pasal 378 KUHP, sementara Opan dan Yohan dikenakan pasal 378 jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya

Diketahui, kasus dugaan penipuan lahan yang dilaporkan oleh TL (Korban) berlokasi di Desa Juanga Kecamatan Morsel, pemiliknya merupakan anggota DPRD inisal SL dan Ketua DPRD Morotai RP bertindak sebagai perantara untuk menjual kepada TL.

Sebelumnya pihak Polres Morotai telah melakukan upaya mediasi, hanya saja lelapor (TL) pihak yang dirugikan tidak menerima, bahkan meminta agar kasus tersebut diproses lebih lanjut.


Penulis: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *