DARUBA – Polres Pulau Morotai, Maluku Utara bekuk pelaku komplotan pencurian spesialis barang elektronik. Kelima pelaku tersebut masing-masing berinsial RB, JWP, SJ, AGP dan H. Pelaku RB dan JWP merupakan tersangka residivis kambuhan kasus serupa.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Efrian Mustaqim Batiti mengungkapkan, kasus pencurian sejumlah barang elektronik ini terdapat ada dua laporan.
“Jadi kasus pencurian barang elektronik ini ada dua laporan yang kami terima pertama, dengan LP 58 kejadiannya pada hari Rabu tanggal 25 November 2020, dan yang kedua LP 64, kejadiannya pada tanggal 27 Desember tahun 2020,”kata Efrian, saat konfrensi pers dengan sejumlah awak media di Aula Mapolres, Senin (18/1).
Efrian mengatakan, komplotan pencurian spesialis barang elektronik terbongkar, pada pukul 9.30 WIT, ada salah satu warga yang melaporkan ke Polres bahwa korban dengan insial Y bersama anak dan suaminya pergi melaksanakan ibadah di Gereja Darame, saat hendak pulang melihat jendela rumah sudah tercongkel menggunakan obeng.
“Dari hasil penyelidikan itu, kita dapatkan tersangaka pertama yaitu saudara RB dan SJ kemudian untuk tersangka yang keduanya JWP dan AGP dan yang terakhir yaitu H yang juga selaku senada,”ungkapnya
Sementara itu, Kapolres Pulau Morotai, AKBP Aan Hardiansyah, menambahkan, dari pengungkapan kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa,1 buah mesin paruh, 6 unit handphone, 2 unit playstation, 2 unit mesin las dan 7 unit leptop.
Para pelaku disangkakan dengan
pasal 363 ayat 1 pasal 362 hukuman pidana paling lama 5 tahun. Kemudian pasal 362 paling lama 4 tahun terhadap pelaku penadah.
“Jika ada warga Morotai yang merasa kehilangan barang elektronik berupa, handphone, laptop, mesin parut dan playstation
itu bisa mendatangi Mapolres Morotai untuk mengecek barang bukti tersebut,”imbuhnya
Penulis : Zulfikar Saman