Polres Ternate Bekuk 2 Pelaku Narkoba, 1 Diantaranya Mahasiswa

TERNATE – Polres Ternate melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk dua pelaku narkoba.

Kedua pelaku berinsial alias Ifan (21) warga Kelurahan Indonesiana, Kota Tidore dan MA alias Alfa (21) warga Desa Were, Weda, Kabupaten Halmahera Tengah itu, ditangkap pada Selasa 12 Januari 2021 lalu.

Diketahui, MA merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Ternate.

Pelaku Ifan ditangkap di depan kantor pengiriman kantor post, Kelurahan Bastiong, pada Selasa (12/1) sekira pukul 16.30 WIT. Ia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor Pol: LP/01/I/2021/Malut/Res Ternate, tanggal 12 Januari 2021. Sp Sidik/02/I/2021/Resnarkoba tanggal 13 Januari 2021.

Sementara pelaku Alfa ditangkap di terminal Bastiong, pada Selasa (12/01) sekitar pukul 18.00 WIT. Ifan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor Pol: LP/02/I/2021/Malut/Res Ternate, tanggal 12 Januari 2021. Sp Sidik/03/I/2021/Resnarkoba tanggal 13 Januari 2021.

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada menjelaskan, kedua pelaku ini ditangkap setelah anggota opsnal Satres Narkoba Polres Ternate mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran narkoba terkait paket kiriman yang diduga berisi Narkoba yang dikirim melalui pengiriman Kantor POS Bastiong.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal unit II Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba AKP Bahrun Hi. Syaban langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait informasi tersebut. Anggota kemudian melakukan pengintaian di seputaran lokasi kantor pos, sekitar pukul 16.15 WIT. Saat anggota melakukan pengintaian, terlihat yang mengendarai sepeda motor memasuki halaman parkiran jasa pengiriman kantor pos dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Sekitar pukul 16.30 WIT, pelaku keluar dari kantor pos membawa sebuah paket kiriman berukuran besar berwarna merah. Pelaku lalu menelpon seseorang saat hendak keluar kantor pos.

“Anggota langsung menghampiri dan mengamankan pelaku. Pada saat hendak diamankan, pelaku kelihatan gugup dan ketakutan. Anggota kami lalu menanyakan apa yang dilakukan pelaku dan pelaku menyampaikan sedang mengambil paket kiriman yang dikirim
dari Kota Medan,” kata Aditya, saat konferensi pers yang didamping Kasat Narkoba, AKP Bahrun Hi. Syaban dan Kasubag Humas, Ipda Wahyudin, Jumat (15/1).

Aditya bilang, pelaku kemudian diamankan tim opsnal ke Polres Ternate bersama dengan paket kirimannya. Di Polres, pelaku diperintahkan membuka paket kiriman tersebut dan ternyata paket itu berisi dua buah paket berukuran besar berwarna merah yang berisi narkotika jenis ganja dan lima sachet plastic bening berukuran kecil yang berisi narkotika jenis Shabu.

“Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku diminta oleh temannya yang bernama Opal yang saat ini sedang menjalani hukuman kurungan penjara di Lapas Kelas IIA Ternate untuk mengambil paket kiriman tersebut,”tuturnya

“Pengkauan pelaku bahwa paket kiriman tersebut akan dibawa ke Kota Tidore untuk diperjual belikan di sana,” sambungnya

Pelaku, kata Aditya, diketahui menyimpan narkoba jenis ganja di rumahnya di Kota Tidore. Polisi lalu bergerak menuju ke rumahnya dan mendapati sepuluh sachet plastic bening berukuran besar yang berisi ganja. Pengakuan pelaku bahwa narkoba tersebut sisa dari yang sebelumnya belum terjual. Barang haram itu juga merupakan diambil atas permintaan temannya, Opal, yang diambilnya pada Desember 2020 sebanyak dua setengah kilogram.

“Jadi yang sudah terjual sebanyak dua sachet plastic bening berukuran besar dan seratus sachet plastic bening berukuran kecil yang diedarkannya di wilayah Kota Tidore,” terangnya.

Katanya, di hari yang sama, polisi juga mendapat informasi ada yang membawa narkoba jenis ganja dari Kota Tidore menuju pelabuhan speedboat Bastiong, Kota Ternate.

Tak berselang lama, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Tepat pukul 18.00 WIT, pelaku yang bernama Alfa ini diamankan di terminal Pasar Bastiong. Saat hendak diamankan, pelaku mencob melakukan perlawan. Saat di interogasi, pelaku tidak mengakui membawa narkoba.

“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah bungkusan plastik yang di simpan didalam tas noken warna cokelat milik pelaku yang saat itu digunakannya. Saat pelaku mengeluarkan isi dalam bungkusan plastik warna hitam itu berisi satu sachet plastik bening ukuran besar yang berisi narkotika jenis ganja. Setelah di introgasi, pelaku mengatakan jika ganja tersebut diambil atas permintaan temannya yang berinisial WA alias Wahyu yang saat ini berdomisili di Lapas Kelas IIA Ternate,”katanya

Barang tersebut, lanjut dia, diambil di samping lapangan Futsal Kelurahan Soa-Sio, Kota Tidore, yang akan diserahkan ke salah satu teman Wahyu di Kota Ternate yang belum dikenalnya.

Pelaku juga mengaku masih menyimpan narkoba di kosannya tepatnya, di Kelurahan Kayu Merah, Kota Ternate. Petugas kepolisian kemudian mengambil narkoba yang disimpan pelaku dan ditemukan satu sachet plastiknbening ukuran kecil yang berisi shabu yang di simpan didalam lemari pakaian pelaku.

“Kata pelaku, barang tersebut diambil di samping pagar kantor PT. Telkom di Kelurahan Kalumpang, Ternate Tengah, pada Jumat 8 Januari 2021,” pungkasnya

Ia menambahkan, dari tangan kedua tersangka ini, total barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat dua kilo lebih, dan shabu seberat 4,26 gram.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 20 tahun,” tandas mantan Kapolres Halmahera Barat ini


Penulis : Tim

Editor : Zulfikar Saman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *