Polres Tidore Didesak Tuntaskan Dugaan Kasus Penganiayaan Jurnalis

Redaktur Cermat, Nurcholis Lamau || Foto: Istimewa

Kepolisian Resort (Polres) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, didesak segera menuntaskan dugaan kasus intimidasi dan penganiayaan terhadap Nurcholis Lamau, redaktur Cermat partner resmi Kumparan.

Peristiwa penganiayaan terjadi di rumah korban, RT 05, Kelurahan Rum Balibunga, Kota Tidore Kepulauan, pada Rabu (31/08) pukul 09.15 WIT disaksikan langsung oleh istri dan ipar korban dari balik jendela kamar depan.

Diduga kuat pemukulan itu berhubungan dengan tulisan Nurcholis bertajuk “Hirup Batu Bara Dapat Pahala” yang diterbitkan di media online cermat.co.id.

Tulisan tersebut menanggapi potongan pernyataan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen dalam pembukaan turnamen domino di Kelurahan Rum Balibunga yang menyebut warga yang menghirup debu akan mendapat pahala.

Kasus dugaan penganiayaan ini telah dilaporkan ke Polres Tikep. Korban dipukul menggunakan kepalan tangan oleh Ary yang merupakan ponakan kandung Wakil Wali Tikep.

Sebelum kejadian pada Selasa malam, Nurcholis juga diintimidasi oleh saudara kandung Wakil Wali Kota dan memintanya menghapus tulisan tersebut dan telah disetujui.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Ternate, Ikram Salim mengatakan bahwa, tindakan-tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas-tugasnya secara nyata telah melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“AJI Ternate mengecam dugaan penganiayaan terhadap Nurcholis, karena jelas melanggar Undang-undang Pers,” tegas Ikram, dalam rilisnya.

Ikram bilang, ini diatur dalam Pasal 4 yang menyebut. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

“Yang dimaksud dalam pasal ini, seperti tertulis pada bagian penjelasan, adalah pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin,” jelasnya

Dengan begitu, kata Ikram, Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah mengatur bahwa jurnalis bertugas sebagai pemberi informasi, edukasi, hiburan serta kontrol sosial. Jadi, wajar jika sudah sepatutnya masyarakat harus mengetahui hasil dari apa yang di kerjaan pejabat publik.

“Jadi, sanksi diatur dalam Pasal 18. Yang menyebut siapa saja yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambatnya kemerdekaan pers. Dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tuturnya

Atas dasar tersebut, AJI Ternate menyampaikan tiga poin pernyataan sikap tegas sebagai berikut:

1. Polres Tidore Kepulauan harus mengusut tuntas kasus penganiyaan dan intimidasi terhadap Nurcholis hingga selesai.

2. Polisi harus mendalami aktor intelektual yang menyebabkan tindakan intimidasi dan penganiayaan karena terbukti melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

3. AJI Ternate meminta masyarakat maupun aparat negara menghargai tugas-tugas jurnalistik oleh jurnalis, khususnya jurnalis perempuan yang rentan mendapat kekerasan.


Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *