Kepolisian Sektor (Polsek) Malifut Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (Miras) jenis Cap tikus yang dibawah dari Kecamatan Kao Utara dengan tujuan Desa Lelilef Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), pada Senin (21/10).
Ratusan miras jenis Cap Tikus tersebut disita saat Anggota Polisi melaksanakan Razia pada semua kendaraan yang melintasi di depan Pos Pam Desa Tahane Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru, kepada media dia menjelaskan sekitar pukul 18.40 WIT, Anggota Pos Pam Polsek Malifut yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Dartoman Purba, memeriksa sebuah mobil Toyota Agya yang datang dari Kecamatan Kao Utara dengan tujuan Lelilef Weda Kabupaten Halmahera Tengah.
“Saat pemeriksaan Anggota menemukan minuman keras jenis Cap tikus sebanyak 321 kantung plastik.” Kata dia.
Perlu diketahui, pemilik barang Haram tersebut berinisial KT (29), sedangkan Pengemudi berinisial AC (29), keduanya berdomisili di Kecamatan Kao Utara, saat ini semua barang bukti miras telah diamankan di Polsek Malifut.
Sedangkan pemilik miras dan pengemudi juga langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Halmahera Utara, itu juga ikut mengatakan bahwa langkah ini merupakan komitmen Kapolres agar memberantas habis miras di Kabupaten Halmahera Utara.
“Hal ini untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada 2024. Dalam dua bulan terakhir Polres Halut telah menggagalkan sekaligus mengamankan 3239 Miras jenis cap tikus yang di kemas dalam Kantong Plastik,” ujar dia.
Pihaknya kemudian menghimbau kepada masyarakat jika melihat atau mendapat informasi terkait transaksi miras agar langsung melaporkan ke Kepolisian terdekat.
Penulis: Jovi Pangkey